Sistem Sertifikat Tanah Elektronik Belum Tersosialisasi, Komisi I Segera Panggil BPN Pekanbaru 

Selasa, 16 Februari 2021 - 17:13:09 wib | Dibaca: 1193 kali 
 Sistem Sertifikat Tanah Elektronik Belum Tersosialisasi, Komisi I Segera Panggil BPN Pekanbaru 
Zainal Arifin, anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU  - Zainal Arifin, anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mensosialisasikan adanya regulasi baru mengenai sertifikat tanah elektronik.

Pasalnya kebijakan tersebut belum maksimal tersosialisasi ke masyarakat sehingga perlu ada upaya massif untuk menyampaikan informasi tersebut.

"Seharusnya sebelum dilimpahkan ke masyarakat, seharusnya kita mau tahu juga dari BPN ini bagaimana sebenarnya sertifikat elektronik ini. Supaya kita di lapangan, ditanya masyarakat, kita paham juga," kata Zainal Arifin, Selasa (16/2/2021).

Politisi Gerindra ini mengungkapkan dirinya pernah dimintai oleh pihak RT setempat untuk mengurus sertifikat tanah secara digital tersebut. Namun kata dia dirinya belum bisa menerima begitu saja tawaran tersebut, lantaran belum ada sosialisasi lebih jelas kepada masyarakat.

"Saya juga ada diminta dari pak RT. Karena untuk memanfaatkan momen gratis katanya, dilampirkan fotocopy sertifikat dan KTP. Tetapi karena saya belum memahami ini, jadinya saya tidak kasih," terangnya.

Zainal menyebut akan memanggil BPN Kota Pekanbaru untuk mengetahui adanya regulasi baru dalam digitalisasi sertifikat tanah. 

Hal; itu dilakukan untuk meminta lebih jauh informasi soal digitalisasi sertifikat tanah sehingga kata dia dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut akan didapati penjelasan lebih jauh dan detail. 

"Kita juga bisa undang BPN terkait seperti apa sebenarnya aturan ini. Agar aturan baru ini tidak rancu ditengah masyarakat. Tentu aturan baru ini ada kekhawatiran bagi warga karena belum paham," terangnya.

Untuk menghindarkan adanya ulah oknum-oknum yang tak bertanggung jawab, Zainal mengimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan sertifikat tanahnya.

Dia mengatakan jika tidak tersosialisasi dengan baik, apalagi sampai ada masyarakat yang tidak memahami lebih jauh soal kebijakan tersebut, dikhawatirkan akan adanya kejahatan atau niat jahat orang tidak bertanggungjawab untuk memanfaatkan kebijakan tersbeut.

"Di warga udah diminta, saya belum kasih. Kalau belum jelas, untuk apa dikasih. Waspada aja walaupun peraturan itu benar adanya. Mana tau nanti ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi," pungkasnya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan regulasi baru mengenai sertifikat tanah elektronik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Digitalisasi ini bertujuan mendorong tranformasi digital pada administrasi pertanahan. 


Loading...
BERITA LAINNYA